Selasa, 08 November 2016

PEDOMAN WAWANCARA

1. DATA PEGADAIAN a. Profil Pegadaian b. Sejarah Berdiri c. Visi & Misi d. Struktur Kepegawaian e. Bentuk-bentuk layanan yang diberikan 2. WAWANCARA a. Umum pegadaian menggunakan perjanjian klausul baku, apakah memungkin klausul baku yang suah ada untuk dirubah? b. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Apakah pernah ada nasabah yang meminta perubahan klusul perjanjian yang sudah ada? c. Apakah menurut bapak/ibu, perjanjian kluasul baku yang ada sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.. d. Apa saja hak dan kewajiban kreditur (pegadaian) dalam perjanjian gadai dengan klausul baku? e. Apa saja hak dan kewajiban debitur (nasabah) dalam perjanjian gadai dengan klausul baku? f. Apa saja konsekuensi bila salah satu pihak (kreditur/debitur) tidak dapat memenehi kewajibannya? SINA GARIS BESAR PERTANYAANA, PACAK DIKEMBANGKO DIWIK..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar